Perkembangan era digital tidak hanya pada aspek teknologi informasi tapi merambah pada dunia ekonomi bisnis. Euforia bisnis online, transaksi digital, trading digital money seperti BitCoin Crypto Currency menjadi trend kaum milenial untuk meraup Dollar hingga menjadi kaya raya diusia muda.
Metamorfosa bisnis konvensional ke ranah digital dominan bisnis non real yang mudah menggelembung (economic bubble) tapi sangat rapuh hingga merugi. Inilah ciri khas ekonomi Kapitalisme. Berbeda dengan bisnis sektor real yang memiliki pondasi yang kuat dan memiliki efek domino membangun ekonomi keummatan yang berkeadilan.
Sistem ekonomi Islam mampu menjawab tantangan zaman perkembangan ekonomi digital diantaranya adalah syirkah mudharabah.
Sistem ekonomi Islam telah mengatur tentang jual beli perdagangan (tijarah), bidang jasa (ijarah) , kepemilikan harta (milkiyah), pengembangan harta, mata uang hingga pengelolaan sumber daya alam.
*Makna Syirkah*
Salah satu dari tata cara pengembangan harta adalah Syirkah. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika-yasyraku-syarikan wa syirkatan artinya menjadi sekutu atau serikat.
(Ref : Kamus Al-munawir hal 765).
Secara istilah syirkah adalah : Suatu akad serikat dagang antara 2 pihak, pihak pertama sebagai pemodal, sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha dan keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka berdua dalam persentase yang telah disepakati antara keduanya.
(Ref : Kitab Aqdul Mudharabah Fil Fiqhil Islamy, Dr. Zaid bin Muhammad Ar-Rummaani hal 14).
*Hukum Syirkah*
Syirkah hukumnya adalah mubah atau boleh hal ini didasarkan pada dalil hadist
عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا
Artinya : “Dari Nafi’ dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.”(HR. Bukhari No.2329 dan Muslim No.
*Rukun Syirkah*
Rukun syirkah ada 3 : adanya ijab qabul (shighat), adanya 2 pihak yang beraqad (‘aqidani) dan adanya objek aqad (ma’qud ‘alayhi).
(Ref : Syaikh Al-jazairi, Kitab Al-fiqh ‘ala al-madzahib hal 69).
*Jenis-jenis Syirkah*
Jenis syirkah ada 5 yaitu : Syirkah ‘inan, syirkah ‘abdan, syirkah mudharabah, syirkah wujuh & syirkah mufawadhah.
(Ref : Syaikh Taqiyuddin An-nabhani, Nizham Al-iqtishadi fi Al-islam hal 150).
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas syirkah mudharabah.
Syirkah mudharabah adalah : syirkah antar badan dengan modal. Artinya satu pihak menyerahkan modalnya kepada pihak lain untuk diusahakan dalam satu aktivitas bisnis. Pihak yang memberikan modal disebut shahib al-mal, sedangkan pihak yang berkontribusi badan bertindak sebagai pengelola atau mudharib.
(KH. Hafiz Abdurahman, Bisnis & Muamalah Kontemporer hal 26).
Rukun aqad mudharabah ada 5 yaitu : Modal, jenis usaha, Keuntungan, Shighot (pelafalan transaksi), Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal & pengelola.
(Imam Nawawi, Kitab Ar-Raudhah jilid 5 hal 117).
*Mekanisme Mudharabah*
Dalam syirkah ini kewenangan melakukan tasharruf (menjalankan bisnis) hanyalah menjadi hak pengelola (mudharib). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun pemodal boleh menetapkan syarat-syarat tertentu atas pengelolaan syirkah itu yang tidak bertentangan dengan hukum syara’.
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan ketentuan yang disepakati pada akad syirkah, bisa persentasi 60:40 yaitu 60 % bagi pengelola dan 40 % bagi pemodal.
Bila usaha bisnis mengalami kerugian maka perlu dievalusai sebab-sebab kegagalan bisnis tsb apakah akibat tidak amanah, lalai, management yang buruk dan tidak profesional maka sipengelola akan ikut menanggung kerugian bisnis bersama pemodal sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Tapi bila kerugian bukan disebabkan dari pengelola seperti terjadinya bencana alama mak kerugian akan ditanggung oleh sipemodal sebab didalam mudharabah berlaku hukum wakalah (perwakilan) sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya.
*Aqad mudahrabah dapat menjadi batal bila :*
1. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat Mudharabah
2. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
3. Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.
*Penutup*
Kini bisnis syirkah tidak hanya dilakukan oleh 2 orang individu atau lebih tapi sudah sampai pada level yang lebih besar yaitu korporasi perusahaan sehingga perlu dijalankan aturan mudharabah sesuai dengan koridor hukum syara’ agar tidak timbul sepihak diuntungkan dan pihak yang lain dirugikan.
Wallahu a’lam
Oleh : Tommy Abdillah
(Ketua DPW Asosiasi Praktisi Ekonomi Islam Indonesia/APEII Sumut)