Fiqh Puasa, Batasan Waktu Makan Sahur

بسم الله الرحمن الرحيم

Fiqh Puasa, Batasan Waktu Makan Sahur

Oleh : Tommy Abdillah

(Founder Majelis Ilmu Ulin Nuha)

Allah Subhanahu wa ta’ala telah mensyari’atkan ibadah puasa ramadhan menjadi kewajiban bagi-bagi orang-orang yang beriman. Syari’at puasa ramadhan berbeda dengan ibadah puasa umat-umat terdahulu, diantara yang membedakannya adalah makan sahur.

Salah satu sunat puasa bagi orang-orang yang akan berpuasa adalah makan sahur. Makan sahur merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam baik untuk puasa wajib maupun puasa sunat.

Makna Sahur

Secara bahasa (Lughawi) sahur (السَحُور) adalah makanan yang disantap sebelum berpuasa. Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullahu menjelaskan didalam Kitab Fiqh Sunnah, Umat islam telah berijma’ menyatakan sunnah untuk makan sahur tapi berdosa bila ditinggalkan.
Dari Anas bin Malik r.a bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً

Artinya : “Sahurlah kalian karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah.”(HR. Bukhari no. 1.923, Muslim no.1.095).

(Ref : Kitab Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq hal 61).

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur & bukan suatu kewajiban.

(Ref : Kitab Syarh Shahih Muslim juz 7, hal 207).

Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam mendorong kita untuk tidak meninggalkan makan sahur meskipun hanya dengan seteguk air. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri r.a ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَتَجَرَّعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

Artinya : “Janganlah kalian tinggalkan ia (sahur) meskipun kalian hanya minum seteguk air. Sesungguhnya Allah & malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang melaksanakan sahur.”(HR. Ahmad).

Keutamaan Sahur

Makan sahur memiliki banyak keutamaan diantaranya : sebagai momentum untuk berniat puasa ketika seseorang lupa & lalai berniat dimalam harinya, menguatkan badan orang yang berpuasa dalam menunaikan ibadah, menambah kekuatan agar semakin rajin beribadah, menghindari buruknya akhlaq yang dapat timbul akibat rasa lapar.

Batasan Waktu Makan Sahur

Didalam Al-Qur’an Allah ta’ala telah menjelaskan tentang perintah makan sahur.

ْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ} [البقرة : 187]

Artinya : “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.(QS. Al-Baqarah: 187).

Al-imam Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan tafsir Surat Al-Baqarah ayat 187 diatas, Allah SWT memperbolehkan pula makan & minum di samping boleh menggauli istri dalam malam mana pun yg disukai oleh orang yg berpuasa, hingga tampak jelas baginya cahaya waktu subuh dari gelapnya malam hari. Hal ini diungkapkan di dalam ayat dgn istilah “benang putih” yg berbeda dengan “benang hitam”, kemudian pengertian yg msh misteri ini diperjelas dgn firman-Nya:

{مِنَ الْفَجْرِ}

Yaitu fajar. (QS. Al-Baqarah: 187)

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullahu menjelaskan : Waktu sahur adalah dari pertengahan malam hingga terbitnya fajar. Kita juga disunnahkan mengahirkannya sebagaimana hadist Dari Zaid bin Tsabit r.a ia berkata:

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِيْنَ آيَةً

Artinya : “Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan shalat. Aku (Anas bin Malik) berkata: Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)? Zaid bin Tsabit r.a berkata: 50 ayat.”(HR. Bukhari & Muslim).

Al-Imam Ibnu Hajar rahimahullahu menjelaskan: Bacaan tersebut bacaan yang sedang-sedang saja (ayat-ayat yang dibaca) tidak terlalu panjang & tidak pula terlalu pendek & (membacanya) tidak cepat & tidakk pula lambat.

(Ref : Kitab Fathul Bari juz 4, hal 164).

Al-imam Ibnu Rusyd rahimahullahu berkata : Menurut Imam Malik sesuai dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama), batasannya adalah eksistensi terbitnya fajar bukan tampaknya fajar bahkan sebagian ulama membatasi sebelum terbit fajar.

Dasar pendapat Malik & jumhur adalah hadits dalam kitab Bukhari, saya kira dalam riwayatnya Nabi SAW bersabda, Makan & minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, sesungguhnya dia tidak menyeru hingga terbit fajar.(HR.Bukhari & Ibnu Majah).

Mereka yang menentukan batas sebelum fajar hanya sebagai tindakan kehati-hatian & menghilangkan keraguan. Pendapat yg pertama (Imam Malik & jumhur ulama) lebih tepat & pendapat yang kedua (sebelum terbit fajar) lebih berhati-hati.

(Ref : Kitab Bidayatul Mujtahid juz 1, hal. 649).

Kesimpulan

Makan sahur termasuk salah satu sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Sebaik-baik makan sahur dilakukan diakhir malam sebelum terbitnya fajar shadiq. Waktu imsyak bukan batas akhir makan sahur akan tapi sebagai peringatan agar lebih hati-hati bahwa waktu azan subuh semakin mendekat sehingga harus menyegerakan makan dan minum serta berniat puasa Ramadhan.

Wallahu a’lam

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *